==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Selamat Siang... Apakah sudah ada info mengenai email saya sebelumnya mengenai cara Input & upload untuk PEB Gabungan? Terima kasih . mas/mbak terkait PEB gabungan udah ada ketentuannya belum ya? WP katanya udah tanya ke KPP juga, tapi masih menunggu jawaban dari kantor pusat kata KPP nya. ==== Jawaban ==== PEB gabungan atau konsolidasi diatur di Pasal 4 PER-07/PJ/2021 mba. Info terakhir barusan aku tanya PEB konsolidasi belum dipertukarkan datanya. WP biasanya tidak dapat PEB nya, hanya lampirannya (contohnya airway bill/AWB) kalau jenisnya PEB gabungan begitu. Karena tidak ada PEB, maka WP tidak bisa input di dokumen lain PK (tidak sesuai PER 16/2021). Karena belum diakomodasi oleh sistem, penginputannya silakan minta penegasan ke KPP ya mba untuk saat ini. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD