==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Penjual sudah terbitkan FP normal, fp normal sudah dikreditkan pembeli. Penjual terbitkan FP pengganti, untuk membatalkan FP tersebut apakah harus melalui persetujuan pembeli juga di efaktur? ==== Jawaban ==== Iya, harus masukkan FP pengganti dulu oleh [embeli ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR