==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #32Q halo min, kalau ada aktiva yang terbakar dimana menyebabkan kerugian bagi perusahaan, apakah kerugian tsb bisa dibebankan dalam laporan pajak tahunan atau harus dilakukan koreksi fiskal ya? trims ==== Jawaban ==== #32A: jawab normatif mbaa, terkait yg bisa dan tidak bisa dibiayakan bisa cek Pasal 6 dan Pasal 9 dan juga penjelasan Pasal 11 ayat 8 dan 9 UU PPh sttd UU HPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN