==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kakek komisaris perusahaan (pemegang saham), meninggal dan mewariskan sahamnya ke anak. anaknya neghibahkan saham tsb ke anaknya lagi. perpajkan gmn? ==== Jawaban ==== dr kakek ke anaknya warisan, dr bapak (anak si kakek) ke anaknya hibah yg dikecualikan dari objek ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH