==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WNI mendapatkan penghasilan dari luar negeri, memang hanya bekerja di perusahaan LN saja tidak ada ada penghasilan lain. Pengisian di SPT tahunan? perlu dokumen dilampirkan untuk membuktikannya? ==== Jawaban ==== diisi di penghasilan dari LN, jika ada pemotongan disana maka diperhitungkan PPh 24nya. Tidak ada dokumen yg ditentukan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH