==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== sppb pembetulan terbit setelah fp normal dibuat, apakah jika dibuat fp pengganti, masih bisa memanfaatkan fasilitas ppn tdk dipiungut? ==== Jawaban ==== konfirmasi ke kpp karena tidak dijelaskan tanggal pembetulan sppb apakah memengaruhi berlakunya fasiltias ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR