==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP mau buat FP atas transaksi sewa, lawan transaksinya badan tapi belum ber-NPWP. Sudah dijelaskan kalau untuk badan harus ber-NPWP. Ada solusi lain ga ==== Jawaban ==== Bisa pakai FP digunggung kalau memenuhi karakteristik sebagai konsumen akhir ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP