==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Penafsiran dari modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya ==== Jawaban ==== Sebelumnya disclaimer ke WP kalau kring pajak tidak berwenang memberikan penafsiran peraturan, namun pengertian dr pasal stb adalah artinya modal yg disepakati/diatur/tertuang dalam akta dan perubahannya, sudah disetor seluruhnya oleh pemegang saham ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM