==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #9Q Hi kak @kring_pajak mo nanya, untuk perhitungan PP 23/2018 atas ekspedisi apakah dihitung dari nilai transaksi atau DPP PPN? Untuk jasa ekspedisi yg menggunakan DPP Nilai lainnya, PPh Final dihitung tarif PP 23 x DPP Nilai lainnya ya kak? Misal nilai transaksi exc PPN adalah 100, DPP Nilai lainnya 10% yaitu 10, apakah PPh Final = 10 x 0,5%? Harusnya tetap nilai bruto transaksinya (100) kan ya mas/mba? ==== Jawaban ==== #9A: iya ndi tetep yg 100. DPP PP 23 itu peredaran bruto. di pasal 6 pp 23 nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF