==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jasa manajemen artis, perusahaan bayarin artis lalu memotong pph 21, pihak TV membayar ke PT A, apakah ada aspek PPh 23? ==== Jawaban ==== Dipastikan dulu transaksinya seperti apa, siapa yang menyerahkan jasa. Jika termasuk dalam jasa yang diatur dalam PMK 141 th 2015 maka objek pemotongan pph 23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD