==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #1Q (twitter) sore min, jika istri yang sudah berpisah tanpa putusan pengadilan tetapi ingin membuat NPWP dengan memilih "Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB)", apakah bisa? https://twitter.com/abismakanbobo/status/1508394560019664896 ==== Jawaban ==== #1A: kalau belum ada putusan hakim tidak bisa pilih kriteria wanita kawin HB berdasarkan Pasal 9 ayat 2 huruf a Per04/2020. apabila masih ada ikatan perkawinan dan menghendaki menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami bisa memilihi PH/MT. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY