==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Pengkreditan sebelum dikukuhkan sebagai PKP ==== Jawaban ==== Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 65 PMK 18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK