==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== proses pembuatan nota retur faktur 070 gimana kak? Apakah atas nota retur tersebut akan menyebabkan LB? Karena tidak dipungut ==== Jawaban ==== Nota retur atas FP 07 tsb tetap dibuat sesuai PMK-65/2010 dan PKP tetap melaporkan nota retur tersebut pada Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian BKP. Karena FP yang diretur adalah FP 07 (fasilitas tidak dipungut), maka harusnya atas retur tersebut tidak mengakibatkan SPT masa tsb menjadi LB ketika diinput diefaktur. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK