==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Siang, saya kan ada pembetulan pasal 23 masa desember. Nah, saya bayar nilai di ebillingnya ternyata termasuk yang dulu sudah pernah dibayar, ini kelebihannya bisa dikompensasi atau gimana ya? Thanks. mas, mbak, ini pbk atau pengembalian yang tidak terutang kan ya? ==== Jawaban ==== Betul, mba Riska. WP bisa memilih antara permohonan Pbk (PMK 242/2014) atau pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PMK 187/2015). Kelebihan penyetoran PPh Pasal 23 tidak bisa dilakukan kompensasi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK