==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== gimana cara mengitung Pajak PPN dan PPH 23 Jasa Konsultan Perencanaan KOnstruksi? ==== Jawaban ==== PPN seharusnya tidak ada pengecualian khusus ya. Jadi tetap umumnya 10% x DPP (nilai penggantian). Untuk PPh kalo jasanya jasa konsultansi konstruksi terutang nya PPh Final Pasal 4 (2) ya bukan PPh 23. Untuk penghitungannya tarif di Pasal 3 ayat (1) PP 9/2022 x DPP (nilai kontrak jasa konstruksi). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR