==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== ketika istri ingin PH/MT bagaimana caranya? ==== Jawaban ==== ketika istri sudah memiliki NPWP sebelum menikah, jika tidak melakukan penghapusan PWP, maka sudah dianggap memilih terpisah. kalau mau PH artinya harus ada dokumen pendukung untuk PH nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H