==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pengisian penyusutan harta untuk yang dijual di pertengahan tahun itu penyusutannya diisi 0 kah? lalu petunjuk pengisian untuk nomor bukti potong pph 22 impor yang dibayar sendiri ada dimana? ==== Jawaban ==== diisi sesuai jumlah penyusutan sebelum dijual. ada di lampiran per 19/2014. diisi dengan no bukti pemotongan/penmungutan. Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS