==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika suami sudah meninggal, apakah anak bisa ditanggung oleh istri? ==== Jawaban ==== Bisa. jika ditanggung sepenuhnya. yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. (Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS