==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP punya dividen tahun 2018, sudah dilaporkan di SPT tapi pembayaran pajaknya kurang. Ini nggak masuk objek PPS kan? ==== Jawaban ==== Bukan. Objek PPS adalah harta yg belum dilaporkan. Kalau dividen sudah dilaporkan tapi pembayaran pajaknya kurang, silakan lakukan pembayaran atas kekurangan pembayarannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP