==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== izin nanya mas mba Salam, kami dari Yayasan Sahabat Sampai Surga yang saat ini sedang menggalang dana untuk pembebasan lahan seluas 10.000 m2. Apakah kami ada kewajiban membayar pajak? ==== Jawaban ==== berarti ini ada sumbangan yang diterima yayasan yang nantinya akan digunakan untuk pembebasan lahan gitu ya kak? Bisa menjadi bukan objek pajak PPh sepanjang memenuhi pasal 6 PMK-90/2020 bagi pihak penerima sumbangan. bagi pihak pemberi juga bisa menjadi bukan objek PPh jika memenuhi pasal 2-5 PMK tersebut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR