==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ketentuan batas waktu penyampaian laporan realisasi 21 dtp ==== Jawaban ==== Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP