==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Kalo Pusat udah pedagang besar ada 2 cabang yg toko retail atas penyerahan toko retail tadi bisakah menggunakan faktur digunggung ==== Jawaban ==== PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik *(PMSE)*, merupakan PKP pedagang eceran. (Pasal 79 ayat (3) PMK 18/2021) Jika transaksi yang dilakukan sesuai dengan definisi tersebut, maka bisa buat FP digunggung. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP