==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Selamat pagi. maaf menggangu. saya ingin menanyakan program pengukapan sukarela (PPS).untuk pembetulan SPT OP Th 2016-2020 itu maksimal lapor ditanggal berapa ya, semisal mengikuti PPS tersebut? Terima kasih.. saya OP dan pernah ikut TA ==== Jawaban ==== Apabila dia ikut yg kebijakan II, bisa jelasin pasal 10 ayat (4) UU HPP, ama pasal 7 ayat (3) PMK-196/2021. Pembetulan atas SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (Peserta PPS Kebijakan 2), dianggap tidak disampaikan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP