==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau PT sudah terdaftar tahun 2014, apakah bisa pakai PP23? ==== Jawaban ==== PM, seharusnya udah gak bisa, apabila WP sudah memakai ketentuan umum untuk tahun2 berikutnya udah gak bisa pake PP 23 2018. Juga jangka waktu pengenaan PP 23 ada di pasal 5 PP 23 tahun 2018, untuk PT 3 tahun, terhitung sejak Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP