==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== min, apabila ada pengeluaran upgrade mesin dan dikapitalisasi, apakah atas unsur jasa upgrade tersebut merupakan objek PPh 23? ==== Jawaban ==== Halo mas, di PMK 141 tahun 2015 Pasal 1 ayat 6 huruf z "Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi" terutang pph pasal 23 sepanjang jasa diberikan selain oleh OP, normatif aja sesuai PMK ini jika ada jasa yg masuk maka objek PPh 23 jika ragu bisa konfirm KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP