==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ijin tanya mas/mba, invoice dari jakarta international container terminal atas jasa penumpukan dan behandle. Atas invoice tersebut kami input di efaktur di menu dokumen lain > dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak atau di menu pajak masukan? ==== Jawaban ==== PM, apabila invoice dari jakarta international container terminal atas jasa penumpukan dan behandle ini merupakan nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan sesuai pasal 2 huruf g per-16/2021 kan memang masuk ke dokumen lain yg dipersamakan dengan faktur pajak. Bisa dikreditkan dengan memperhatikan pasal 5 ayat (1) PER-16/2021nya. Input di efakturnya di dokumen lain pajak masukan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP