==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP ingin pembetulan spt ppn karena salah input nilai PEB. Setau saya kan harusnya untuk kasus seperti ini denis transaksi diubah jadi penyerahan DN dan nilai dpp dan ppnnya di 0 kan. Tapi dari gambar yg dikirim wp, jenis transaksinya hanya ada penyerahan dgn dokumen tertentu dan penyerahan LN (tidak ada penyerahan DN). Itu gimana ya kak? ==== Jawaban ==== PM, untuk ubah dokumen lain selain nomor dokumen dan npwp sebenernya kan bisa ya, apabila tidak berhasil ubah dpp dengan klik ubah, memang disarankan untuk ubah jenis transaksi ke penyerahan dalam negeri, DPP dan PPN di 0 kan. Setelah itu, input ulang PEB dengan format yang baru. penginputan nomor dokumennya no PEB#no AJU. pastikan no AJU yang diinput tanpa tanda hubung. Di efaktur memang untuk penyerahan dalam negeri pilihnya yg 1 atau yg penyerahan dengan dokumen tertentu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP