==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saya sudah melakukan pelaporan SPT tahunan badan dengan SPT Dollar (sudah mendapat persetujuan menggunakan SPT Dollar) namun saya mau melakukan pembetulan dengan SPT Badan Rupiah, hal ini qpakah bisa dilakukan? ==== Jawaban ==== PM, untuk Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat kan memang menggunakan Formulir 1771/$ ya. Ketentuannya bisa merujuk ke pasal Pasal 8 PMK-196/PMK.03/2007 ama pasal 2 ayat (2) PMK-243/2012. Untuk pembetulannya seharusnya menggunakan dollar juga. Kalo konteksnya mau ubah pembukuannya pake bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, sesuai pasal 15 ayat (1) PER-24/2020, ketika sudah dikabulkan, pembukuan dengan menggunakan bahasa Indon ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP