==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mas/mba informasi layanan masyarakat lewat media online apakah dikenakan PPN?, dari Kemenkumkam melalui website antara news, berupa layanan masyarakat dan tidak ada sponsor juga, apakah termasuk kriteria tidak dikenai PPN sesuai PMK-155 ya ? ==== Jawaban ==== Kita sampaikan penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPN sttd UU Cika aja ya mbak: Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial. Lalu di pasal 2 pmk-155/2012 sekalipun itu masuk jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan apabila yg ngasih perusahaan iklan tetep dikenai ppn. Bisa menggunakan nilai lain sesuai pasal 2 a ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP