==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #31Q (email) Dear team DJP, Pada tahun 2017 lalu saya melaporkan tax amnesty, untuk harta yang dilaporkan pada tax amnesty tahun 2017 itu dilaporkan dimana di tahun ini ya? Mohon bantuannya terkait hal ini. Terima kasih bantuannya. Regards Irene ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Mas/mba ini tinggal dilaporin sesuai tahun sketnya ga ya? trus keterangannya diisi nomor sketnya? atau ini dia malah nanya laporan penempatan har ==== Jawaban ==== #31A: ini yang ditanya harta TA yang masuk SKET dilapor dimana? Dilaporkan di SPT Tahunan dimana SKET nya terbit sebagai perolehan harta/utang baru (Tahunnya tergantung WP ikut TA periode 2016/2017). Kalau sekarang berarti kan ikut ketentuan umum pengisian SPT aja mas, artinya harta yang masih dimiliki di suatu akhir tahun pajak maka dilaporkan di SPT Tahunan terkait. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW