==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== jika surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif pph 21 dtp hilang, apakah bisa dicetak ulang? Jika bisa, bagaimana caranya? ==== Jawaban ==== Surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh 21 DTP yang dimaksud WP, berdasarkan PMK berapa mba? WP sudah coba lihat pilihan di iKSWP DJP Online? Oleh karena periode pemberian insentif PPh 21 DTP telah berakhir, seharusnya tidak bisa lagi (ditutup oleh sistem). Jika WP membutuhkan surat pemberitahuan tsb, silakan diarahkan untuk konfirm dengan pihak KPP terdaftar. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK