==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== izin bertanya mas mbak Jika dividen desember 2020 sudah dibagikan dipotong dan dilaporkan oleh perusahaan. Apakah dividen tersebut berdasarkan UU cika seharusnya tidak dikenai PPh atau bagaiamana? ==== Jawaban ==== Untuk dividen yg dibagikan setelah UU Cika berlaku mekanismenya berbeda. Bukan pemotongan final lagi. Kewajibannya bukan di badannya. Bisa dijawab juga sesuai pmk-18/2021 untuk dividen yg kriterianya tidak sesuai maka harus setor sendiri dr sisi OP karna tidak bisa mendapat pengecualian (sepanjang gak diinvestasikan kembali di Indonesia OP nya harus setor sendiri). Jadi, tidak ada kewajiban pemotongan, jika dividennya tidak diinvestasikan, kewajibannya kepada si OP penerima dividennya untuk seto ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP