==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya ingin bertanya terkait pengertian dividen dan royalti dari aspek pajak yang sebenarnya. Berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf g dan h UU PPH sudah di jelaskan terkait pengertian dividen dan royalti. Berdasakan penjelasan dari AR perusahaan kami mengatakan bahwa pajak tidak mengenal dividen . Yang benarnya bagaimana ya ? Apakah UU PPh sudah tidak berlaku lagi ?saya tidak tau juga kenapa dikatakan golongan royalti. Hanya memberikan penjelasan kalau di pajak tidak mengenal istilah divide ==== Jawaban ==== Kita jelasin sesuai UU aja ya mbak, UU PPh sttd UU Cika masih berlaku, di pasal 4 ayat (1) huruf g memang dividen masuk ke dalam objek pajak termasuk yang dianggap dividen sebagaimana yg diatur di dalam penjelasan pasal tersebut. Namun, di pasal 4 ayat (3) huruf terdapat dividen yang bukan merupakan objek pajak, jadi apabila masuk kedalam pengertian dividen sebagaimana yg dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf maka memang bukan objek pajak. Untuk ketentuan lanjutan mengenai dividen sebagai bukan ob ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP