==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== kalau di tunjuk sebagai pemungut bea meterai, untu bea meterainya di sediakan oleh peruri kan? ==== Jawaban ==== Pasal 9 ayat 1 PMK 151/2021: pemungut ini bisa memilih, apakah akan pakai meterai percetakan, ataukah akan pakai meterai elektronik. Jika pakai meterai elektronik, maka nanti pemungut akan berhubungan dengan Distributor, dimana distributor tsb beli meterai elektronik dari PERURI. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK