==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kak, mau tanya kami mau pembetulan PPh Psl 21 dari masa Jan - Nov karena kelebihan bayar, apakah kelebihan bayar tsb bisa langsung kami kompensasikan ke masa desember? ==== Jawaban ==== sepanjang LBnya karena non DTP, bisa dikomensasikan semua ke masa desember, nanti di masa desember centang semua masa yang memberikan lebih bayarnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY