==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #21Q: bupot pph 21 final tidak perlu diinput di daftar bukti pemotongan di spt tahunan op kan ya mas/mba? ==== Jawaban ==== #21A By pm. Tidak perlu. Bupot yang diinput adalah bupot yang diperhitungkan sebagai kredit pajak saja, karena final tidak dapat dikreditkan maka tidak perlu diinput. (Petunjuk pengisian SPT Lampiran PER-19/PJ/2014) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP