==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #15Q ijin tanya mas/mba, Jika kbli nya pedagang besar, apakah boleh menggunakan pelaporan PPN dengan tanpa mencantumkan identitas pembeli? Fyi untuk kegiatan usahanya penjualan logam mulia batangan https://twitter.com/NoniRuslim/status/1506880766927859714 ==== Jawaban ==== #15A Dikembalikan ke ketentuan pembuatan faktur pajak bagi PKP pedagang eceran sesuai Pasal 79 s.d. Pasal 82 PMK-18/PMK.03/2021. Karakteristiknya ada di Pasal 79. Terkait penyerahannya adalah logam mulia batangan, coba dipastikan apakah emas batangan yang dimaksud? Karena saat ini penyerahan emas batangan dikecualikan dari objek PPN (non BKP) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP