==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kewajiban pelaporan unifikasi? ==== Jawaban ==== Pasal 13 ayat (2) Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini oleh Pemotong/Pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dapat dilaksanakan mulai Masa Pajak Januari 2022; dan b. harus dilaksanakan mulai Masa Pajak April 2022. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR