==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Laporan investasi untuk PPS? ==== Jawaban ==== Pasal 18 (PMK 196/2021) (1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR