==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP dapat dividen. diinvestasikan ke tabungan dan emas. ==== Jawaban ==== yang diinvestasikan di emas tiak sesuai dengan kriteria investasi yang diatur di Pasal 34,35, dan 36 PMK 18/2021. Jadi terutang PPh Final 10% dan wajib untuk disetorkan sendiri ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII