==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== uu 36 2008 kalau ada harta warisan yang nilainya fantastis tapi gak dilaporkan dalam SPT pewaris ini gimana? ini non tanah bagnunan ==== Jawaban ==== silakan saja dilaporkan sebagai yang non objek pajak di penerima warisnya kalau dimintai keterangan karena jumlahnya material silakan saja WP memberikan bukti terkait harta tersebut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP