==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Dapat hibah dari paman, tapi hibahnya bagi 2 untuk saudaranya juga. SSP pph final pengalihan an saudaranya. Di spt tahunan gimana lapornya? Penghasilannya dilaporkan sebagai objek? dan cantumin di daftar harta? ==== Jawaban ==== Gak ngefek ke SPT Tahunan atas SSP-nya. Ngefeknya ke validasi SSP-nya. Di spt tahunan dilaporkan sebagai penghasilan dan di daftar harta. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP