==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Air dan listrik apakah kena ppn? ==== Jawaban ==== Fasilitas dibebaskan listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt. Air bersih ini terdiri atas: (Pasal 3 PP 40 TAHUN 2015) air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum). Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) tidak termasuk air minum dalam kemasan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK