==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila saya (OP) ada pembelian ruko pada tahun 2021 dari perusahaan (PT. X) namun kepemilikan tsb adalah milik pemerintah (PT. Kereta Api Indonesia) sehingga atas pembelian ruko tersebut hanya diberikan Hak Guna Pakai dengan dokumen berupa Perjanjian Sewa Menyewa selama 20 tahun, bukan Akta Jual Beli/PPJB. Atas ruko tersebut kami sewakan ke pihak lain sehingga terdapat penghasilan sewa.Atas hal tersebut bagaimana ya kak, teknis pengakuan asset dan penghasilan sewa di laporan SPT Orang Pribadi t ==== Jawaban ==== Teknis pengakuan asset tidak diatur khusus, kembali ke standar akuntansi yg berlaku umum yg dipakai wp ya, kalo terkait pengisian harta di spt kan intinya harta yg dimiliki dan dikuasai wp sesuai petunjuk pengisian sptnya di lampiran per-36/2015. Untuk penghasilan sewa, selama wp memperoleh penghasilan sewa bangunan ya harusnya kan ada pph final terutangnya ya, dimasukkan ke lampran penghasilan final sptnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA