==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp menganggur sejak 2020. Lalu saat ini baru bekerja selama 2bulan. Wp menanyakan nominal pajak yg harus dibayar jika dari kantornya tidak memberikan bukti potong. ==== Jawaban ==== Pemberian Bukti Potong merupakan kewajiban dari pemberi kerja (Pasal 23 PER-16/PJ/2016). Bisa ditanyakan ke WP kenapa Pemberi kerjanya tidak memberikan bukti potong? Digali dulu yang mau dilaporkan penghasilan tahun berapa karena wp bilang baru bekerja lagi selama 2 bulan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK