==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #12Q: sy mau tanya, jika perusahaan ada pembagian dividen. salah satu pemegang saham adalah perusahaan asing.apakah terutang pph atas dividen tsb?dividen itu rencananya akan disetorkan kembali menjadi setoran penambahan modal. perusahaan msh group jg sm perusahaan yg di indonesia. perusahaan di indo adalah anak perusahaannya ==== Jawaban ==== #12A penerima dividennya WPLN, dikenakan PPh 26 20%, atau sesuai P3B kalo ada form DGT ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT