==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== pengisian harta di SPT tahunan menggunakan nilai apa ya? ==== Jawaban ==== karena pengisian dan pelaporan SPT ini menganut prinsip self assessment, dikembalikan ke wp, dulu perolehannya nilainya berapa, sesuaikan dengan pasal 10 UU PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP