==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau berhenti bekerja di tengah tahun tp bukti potongnya pph 21 disetahunkan ==== Jawaban ==== kita jelaskan mengacu ke per 16/2016, bila tdk kehilangan kewajiban pajak subjektif, maka harusnya penghasilan dihitung real sebanyak bulan bekerja, tdk disetahunkan, silakan konfirmasikan ke pemotong ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM