==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jika mesin dan perlatan pabrik yang telah mendapat fasilitas dibebaskan, dijual kembali, perlakuannya gimana? ==== Jawaban ==== Mesin dan Peralatan pabrik tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan, PPN terutang menjadi wajib dibayar oleh PKP yang menghasilkan BKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL