==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkait pph 22 industri tambang, izin usaha jasa pertambangan apakah masuk klausul izin usaha pertambangan di Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/PMK.010/2017)? ==== Jawaban ==== Izin usaha pertambangan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (Pasal 1 ayat (5) PMK-34/PMK.010/2017) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG